Rabu, 05 Maret 2014

LAPORAN KARBOHIDRAT UJI BARFOED



LAPORAN KARBOHIDRAT
UJI BARFOED















NAMA KELOMPOK :
1.      DEWI BUDIARTI
2.      DIAH DWI PRATIWI
3.      DIAN PUTRI SAMSARI
4.      DINI FITRIA WULANDARI
5.      EKA FITRI ANA
6.      EKA INDRIYANTI UNTARI
7.      EKA SEVIT DEVITA
8.      ELOK FAIQOH
9.      ENDAH FITASARI
10.  ERLINA WIJI A.N
11.  ERSINTA SUKMA PALUPI

POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
PRODI DIII KEPERAWATAN MAGELANG
2014

PENDAHULUAN
Karbohidrat merupakan senyawa yang terbentuk dari molekul karbon, hidrogen dan oksigen. Sebagai salah satu jenis zat gizi, fungsi utama karbohidrat adalah penghasil energi di dalam tubuh. Tiap 1 gram karbohidrat yang dikonsumsi akan menghasilkan energi sebesar 4 kkal dan energi hasil proses oksidasi (pembakaran) karbohidrat ini kemudian akan digunakan oleh tubuh untuk menjalankan berbagai fungsi-fungsinya seperti bernafas, kontraksi jantung, dan otot serta juga untuk menjalankan berbagai aktivitas fisik seperti berolahraga atau bekerja. Contoh dari karbohidrat sederhana adalah monosakarida seperti glukosa, fruktosa & galaktosa atau juga disakarida seperti sukrosa & laktosa. Jenis karbohidrat sederhana ini dapat ditemui terkandung di dalam produk pangan seperti madu, buah-buahan dan susu.Sedangkan contoh dari karbohidrat kompleks adalah pati (starch), glikogen (simpanan energi di dalam tubuh), selulosa, dan serat (Irawan 2007).
Uji karbohidrat biasanya menggunakan uji molisch, uji benedict, uji barfoed, uji fermentasi, uji selliwanoff, uji osazon, dan uji iod. Uji molisch tidak spesifik terhadap karbohidrat. Uji benedict digunakan untuk mendeteksi adanya gula pereduksi dalam sampel. Uji barfoed dapat membedakan monosakarida dengan disakarida. Uji fermentasi untuk hidrolisis gula oleh khamir. Uji selliwanoff untuk membedakan gugus fungsi dari glukosa. Uji osazon untuk mengetahui bentuk gugus glukosa. Uji iod dapat mendeteksi kandungan amilosa dalam pati.
A.    TUJUAN
Praktikum ini bertujuan menunjukkan sifat dan struktur karbohidrat melalui uji kualitatif dan mengamati struktur beberapa karbohidrat melalui sifat reaksinya dengan beberapa reagen uji.

B.     METODE PRAKTIKUM
Alat dan Bahan
Alat–alat yang digunakan adalah tabung reaksi, pipet, penangas air, mortar, tabung fermentasi, mikroskop, dan plat tetes. Bahan-bahan yang digunakan adalah larutan glukosa 1%, larutan fruktosa 1%, larutan sukrosa 1%, larutan laktosa 1%, larutan maltosa 1%, pati 1%, pereaksi molisch, asam sulfat pekat, pereaksi benedict, pereaksi barfoed, fosfomolibdat, ragi roti, NaOH, pereaksi selliwanoff, fenil hidrazin Na asetat, dan larutan iod.

C.    HASIL DAN PEMBAHASAN
Uji Larutan Barfoed
Uji barfoed bertujuan untuk memisahkan antara monosakarida dan disakarida. Pereaksi barfoed bersifat asam lemah dan hanya diredusi oleh monosakarida. Pemanasan yang lama menghidrolisis disakarida sehingga bereaksi positif. Percobaan barfoed menghasilkan endapan berwarna lebih pekat.
Pada percobaan ini dengan menggunakan 5 ml larutan barfoed yang ditambahkan masing-masing 5 ml larutan karbohidrat (glukosa, fruktosa, laktosa (0,04 M), laktosa (0,01 M), sukrosa (0,01 M), dan sukrosa (0,03 M). Dimana setelah dipanaskan selama 30 menit diantara semua larutan karbohidrat tersebut yang bereaksi dan menghasilkan hasil yang positif adalah larutan fruktosa dan laktosa (0,01 M). Larutan karbohidrat yang paling cepat bereaksi adalah larutan fruktosa. Sementara untuk larutan karbohidrat jenis glukosa, dan sukrosa, tidak bereaksi atau menunjukkan hasil negatif. Sekalipun aldosa atau ketosa berada dalam bentuk sikliknya. Namun bentuk ini berada dalam kesetimbangannya dengan sejumlah kecil aldehid atau keton rantai terbuka,sehingga gugus aldehid atau keton ini dapat mereduksi berbagai macam reduktor. Oleh karena itu, karbohidrat yang menunjukkan hasil reaksi positif (endapan biru lebih pekat) dinamakan gula pereduksi.
Pereaksi barfoed merupakan pereaksi yang bersifat asam lemah dan hanya dapat direduksi oleh monosakarida dan disakarida meskipun terdapat perbedaan kecepatan mereduksi diantara keduannya.



Hasil Pengamatan Larutan Barfoel
No Tabung
LarutanBarfoel
Larutan
Pengamatan
1
5 ml
5 ml Glukosa (0,01M)
Sedikit gelembung, warna  biru muda
2
5 ml
5 ml Fraktosa (0,02M)
Telah banyak gelembung, warna biru pekat
3
5 ml
5 ml Laktosa (0,04M)
Sedikit gelembung, warna biru muda
4
5 ml
5 ml Laktosa (0,01M)
Banyak gelembung, warna lebih pekat
5
5 ml
5ml Sacrosa (0,04M)
Tidak banyak gelembung, warna biru pudar
6
5 ml
5ml Sacrosa (0,03M)
Tidak ada  gelembung, warna biru pudar







SIMPULAN
A.    Menggunakan larutan barfoed
Barfoed digunakan sebagai memisahkan monosakarida dan disakarida. Barfoed bersifat asamlemah, direduksi oleh monosakarida. Pemanasan yang semakin lama mengindrolisis disakarida sehingga beraksinya semakin positif.
Maka hasil kesimpulan keseluruhannya adalah  hasil analisisnya adalah kadar gula pereduksi total tidak dapat menentukan gula pereduksi secara individual. Monosakarida dapat mereduksi lebih cepat dari pada di sakarida dan polisakarida. Kadar gula total adalah kandungan gula keseluruhan dalam suatu bahan baik monosakarida mau punoligosakarida. Gula reduksi adalah gula yang dapat mereduksi zat lain. Golongan monosakarida mengandung gugus aldehid dan gugus keton yang aktif mereduksi senyawa lain.


DAFTAR PUSTAKA
Harborne JB. 1987. Penuntun Cara Modern Menganalisis Tumbuhan. Bandung ITB.
Hardjo S, Indrasti NS, Tajuddin B. 1989. Biokonveksi: Pemanfaatan Limbah Industri Pertanian. Bogor: Pusat Antar Universitas Pangan Clan Gizi.
Hartati NS, Prana TK. 2003. Analisis kadar pati dan serat tepung beberapa kultivar talas (Colocasia esculenta). Jurnal Natur Indonesia 6: 29-33.
Indarti D, Asnawati. 2011. Karakterisasi film nata de coco-benedict secara adsorpsi untuk sensor glukosa dalam urin. Jurnal Ilmu Dasar 12: 200-209.
Irawan MA. 2007. Karbohidrat. Sport Science Brief 1: 1-4.
Poedjiadi A, Supriyanti FT. 1994. Dasar-Dasar Biokimia. Jakarta: UI press.
Sumardjo D. 2008. Pengantar Kimia Buku Panduan Kuliah Mahasiswa Kedokteran. Jakarta: EGC.
Sungguh A. 1993. Kamus Lengkap Biologi. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Vaidya VK. 1994. Sensitized photo-oxidation of osazone by singlet oxygen. Journal of Photochemistry and Photobiology A: Chemistry 81: 135-137.

Jumat, 28 Februari 2014

MAKALAH KASUS ABORTUS DALAM ETIKA PERAWATAN MATERNITAS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Asuhan keperawatan maternitas dan perinatal sering menimbulkan lebih banyak pertanyaan etik dan hukum  kepada perawat dibandingkan area asuhan keperawatan lain. Perawat maternitas dan perinatal memerikan pelayanan dan keperawatan yang luas untuk klien diberbagai lingkungan praktik yang berbeda. Perawat ini dihadapkan dengan isu seputar kelahiran, kehidupan, kematian dan kemampuan untuk menjalani kehidupan sehari- hari. Hal yang penting dalam isu ini adalah keterlibatan dua klien, ibu dan janin atau bayi baru lahir.
Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik.
Standart perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien.Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan.
Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang etik dan hukum dalam keperawatan
B.     Tujuan
a.       Mengetahui pengertian Abortus
b.      Mengetahui Pertimbangan Etik dan Hukum dalam Aborsi



BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Etik
Etik merupakan prinsip prilaku yang mengarahkan hubungan seseorang dengan orang lain. Etik merupakan  keyakinan dasar tentang nilai- nilai yang benar dan salah menyediakan sebuah kerangka untuk pengambilan keputusan dan tindakan. Misalnya, etik menyediakan dasar untuk memutuskan apakah seseorang harus pergi keja atau tidak dipagi hari. Tidak ada aturan dalam situasi seperti itu sehingga keputusan pribadi harus seperti itu sehingga keputusan pribadi harus dibuat untuk melakukan apa yang benar.
Seseorang dapat berpura- pura sakit dan tinggal dirumah; namun, rekan sejawat, para sahabat, akan sepakat bahwa pura- pura sakit adalah tingkah laku yang tidak pantas. Terlebih lagi, seseorang atasan memiliki hak untuk mencatat bawahannya jika hal seperti itu terjadi berulang- ulang. Kadang- kala muncul situasi yang mengharuskan pengambilan keputusan, tetapi tidak ada satupun solusi yang tampaknya benar- benar memuaskan. Sebuah dilema etik muncul. Muncul lebih dari satu solusi; mungkin solusi tersebut saling bertentangan. Satu atau seluruh solusi yang mungkin tidak disukai. Keputusan etik memiliki konsekuensi terhadap diri seseorang dan orang lain (Ellis et al., 1995).
Ahli filosofi moral telah mengidentifikasi tiga perinsip etik yang mendasari penilaian moral dan pengambilan keputusan etik. Ketiga prinsip ini adalah beneficience, menghargai otonom, dankeadilan (Good Et all., 1993; kontak 5-1). Perawat perlu memprhatikan ketiga perinsip tersebut saat mengambil keputusan etik mengenai ksejahteraan kliennya.
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika sendiri adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
1.      Fungsi Etika
a.       Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
b.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaituketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
c.       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikapyang wajar dalam suasana pluralism
2.      Macam-Macam Etika
a.       ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
b.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Secara umum etika dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.       Etika Umum, mengajarkan tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
b.       Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud  Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.  Etika Khusus dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1)      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2)      Etika sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat. Etika sosial meliputi banyak bidang, antara lain :
a)       Sikap terhadap sesama
b)       Etika keluarga
c)       Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis,dokumentalis, pialang informasi.
d)       Etika politik
e)       Etika lingkungan
f)        Etika idiologi adalah filsafat atau pemikiran kritisrasional tentang ajaran moral sedangka moral adalahajaran baik buruk yang diterima umum mengenaiperbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkandengan moral serta harus dipahami perbedaan antaraetika dengan moralitas.
B.     Hukum
Hukum adalah peraturan perilaku atau tindakan yang dikenal mengikat atau ditegakkan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah lokal, negara bagian, atau nasional. Hukum dirancang untuk mencegah tindakan satu pihak yang mengganggu pihak- pihak lain. Seluruh hukum pada dasarnya berasal dari hukum dasar, kecendrungan pembawaan lahir manusia untuk melakukan hal yang baik dan menghindari hal yang buruk. Pemerintah Federal Amerika Serikat dan ngara- negara bagiannya memegang konstitusi untuk membuat dan menegakkan hukum.
Sistem hukum menyusun pedoman, bukan menetapkan peraturan yang kaku untuk praktik. Semua hukum, tidak peduli asal usulnya, adalah subyek terhadap perubahan dan interprestasi. Ellis et al. (1995) menyatakan bahwa etik dan hukum dapat berjalan berdampingan dan saling mendukung. Jika, seseorang individu memilih untuk mencuri uang dari majikannya, prilaku tersebut bukan saja tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Banyak hukum ditulisuntuk menyediakan sebuah dasar untuk menegakan prinsip etik yang dianggap perlu untuk kesejahteraan sebagaian besar masyarakat.

C.     Hubungan Antar Etik dan Hukum
Etik mungkin membahas tentang pertanyan yang berbeda dari hukum. Sebagai contoh datang ketempat kerja sesuai dengan yang diharapkan tidak diperintah oleh hukum walaupun kebanyakan orang memiliki pandangan yang sama pada situasi seperti ini. Meskipun demikian, kadang- kadang individu menemukan bahwa hukum dan keyakinan etik mereka berbeda. Contohnya adalah seseorang tentara yang dituntut membunuh musuhnya dalam peperangan. Seluruh negara menganggap hal tersebut sah secara hukum, tetapi sebagian orang memiliki syarat etik dan menetapkan keberatan yang besar jika diberikan kesediaannya dalam berperang. Individu semacam ini sering sering diberi tugas untuk tidak berperang walaupun mereka berada dizona perang. Contoh dalam keperawatan adalah seorang perawat yang menolak membantu aborsi karena merasa tidak etis mengambil nyawa janin. Perawat semacam ini mungkin diberi tugas lain yang tidak memiliki pertentangan antara etika pribadi dengan kegiatan dan hukum yang berlaku.
Para penulis dibidang etik menyimpulkan bahwa tidak semua pilihan atau masalah bersifat etis (Ellis et al., 1995, Busy et al., 1989). Mereka menguraikan beberapa karakteristik yang membuat masalah etik menjadi unik :
1.       Masalah tidak dapat seluruhnya dipecahkan dari data empiris; misalnya haruskah
orang yang sehat dipaksa untuk mendonorkan organ tubuhnya keseseorang yang akan mati jika tidak mendapat donor organ tersebut ? jelas, ilmu pengetahuan apapun tidak akan dapat menjawab pertanyaan ini dengan pasti. Beragam ilmu pengetahuan dan rasa kemanuasiaan dapat memberikan informasi, tetapi jawabannya berada diluar disiplin ilmu.
2.       Masalah bersifat membingungkan. Terdapat konfik dan ketidakpastian tentang jumlah dan jenis informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan. Jika bayi yang baru lahir memiliki anomali kongenital mulipel yang dapat diperbaiki, tetapi memiliki penyimpangan kromosom yang pada akhirnya menyebabkan kematian pada usia dini, haruskah dilakukan upaya yang agresif untuk membutnya tetap hidup selama mungkin walaupun upaya tersebut dapat menyebabkan sakit dan penderitaan bagi orang tua dan bayi tersebut ?
3.       Jawaban atas maslah etik akan sangat besar hubungannya dengan bberapa bidang yang menjadi perhatian manusi. Keputusan tersebut akan sangat luas pengaruhnya pada persepsi seseorang terhadap orang lain, hubungan sesama manusia, hubungan mereka dengan masyarakat, dan hubungan berbagai masyarakat dan dunia luas. Jika misalnya, dibuat keputusan untuk memaksa seseorang mendonorkan bagian salah satu anggota tubuhnya ke seseorang anggota keluarga, keputusan tersebut berdasarkan pada beberapa premis dan asumsi (yang mungkin tidak dimiliki oleh seluruh masyarakat):  Hak seseorang akan integritas tubuhnya mungkin dilanggar jika orang lain hendak mengambil hak orang lain hendak, mengambil keuntungan darinya , hak manusia untuk hidup mencakup hak untuk mengharuskan orang lain untuk menjalankan operasi yang menyakitkan dengan hasil kehilangan bagian tubuh secara permanen dan kerusakan integritas tubuh secara umum, dan profesional kesehatan dan orang lain yang berwenang dapat mendesak atau memaksa seseoranguntuk mengorbankan integritas tubuhnya demi kesejahteraan orang lain. Pilihan ini melibatkan konsep hak asasi manusia, batasan- batas kebajikan, dan kekuasaan dari pihak yang berwenang. Walaupun contoh tersebut dramatis, isu lain, hak wanita untuk mengkonsumsi obat- obatan dan alkohol pada masa kehamilan atau berapa lama untuk memperpanjang hidup bayi baru lahir yang mengalami gangguan yang tidak dapat disembuhkan, adalah kurang jelas. Perawat harus menggunakan karakteristik tersebut saat menentukan apakah keputusan melibatkan suatu masalah etik atau tidak.

D.    Aspek Hukum pada Perawatan Maternitas dan Perinatal
Bidang maternitas dan perinatal terutama memiliki resiko tinggi untuk terjadinya malpraktik dan kelalaian profesional karena beberapa alasan. Beberapa rumah sakit menghadapi krisis keuangan sehingga mereka menerapkan pola staf yang tidak memadai, yang asangat berbahaya bagi klien dan perawat. Selain itu, kemajuan teknologi untuk memantau ibu dan janin pada masa prakonsepsi, konsep dan pasca konsepsi dan banyaknya pelaksaan teknik dan prosedur yang menyebabkan resiko yang menghasilkan pengaruh iatrogenik yang dapat merusak ibu, janin atau kedua- duanya, yang kadang- kadang ireversibel. Mungkin yang paling penting, kemungkinan adanya du dua pegklaim di setiap kesukan yang terjadi di kedua ibu dan bayi sehingga menggandakan resiko yng dimiliki perawat dan tenaga kesehatan lain (Ellis et al., 1995; Lederman et al., 1991).




BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Abortus
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Berdasarkan variasi berbagai batasan yang ada tentang usia / berat lahir janin viable (yang mampu hidup di luar kandungan), akhirnya ditentukan suatu batasan abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 g atau usia kehamilan 20 minggu. (terakhir, WHO/FIGO 1998 : 22 minggu)
Berdasarkan keadaan janin yang sudah dikeluarkan, abortus dibagi menjadi :
                                                            1.      Abortus iminens, perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa ada tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat.
                                                            2.      Abortus insipiens, bila perdarahan diikuuti dengan dilatasi serviks.
                                                            3.      Abortus inkomplit, bila sudah sebagian jaringan janin dikeluarkan dari uterus. Bila abortus inkomplit disertai infeksi genetalia disebut abortus infeksiosa
                                                            4.      Abortus komplit, bila seluruh jaringan janin sudah keluar dari uterus
                                                            5.      Missed abortion, kematian janin sebelum 20 minggu, tetapi tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih.
Proses abortus dapat berlangsung spontan (suatu peristiwa patologis), atau artifisial / terapeutik (suatu peristiwa untuk penatalaksanaan masalah / komplikasi).
Abortus spontan diduga disebabkan oleh :
1.      kelainan kromosom (sebagian besar kasus)
2.      infeksi (chlamydia, mycoplasma dsb)
3.      gangguan endokrin (hipotiroidisme, diabetes mellitus)
4.      oksidan (rokok, alkohol, radiasi dan toksin)

B.      Pertimbangan Etik dan Hukum dalam Aborsi
Konflik saat ini, antara kelompok pro- pilihan (prochoice) dan pro kehidupan (profile) telah menyulutkan api yang membangkitkan sekitar topik aborsi. Perawat harus mengerti posisi etik mereka dalam masalah ini jika ingin memberikan keperawatan yang berkualitas kepada klien. Perawat terlibat konseling pada klien tentang aborsi dari sudut pandang yang beragam, ulasan singkat tentang pertimbangan etik dan hukum dijelaskan pada bagian selanjutnya.
1.       Perkembangan Etik
Etika  dalam masalah aborsi berkisar pada masalah mengakhiri kehidupan janin dengan cara memindahkan janin dari sistem pendukung kehidupannya. Telah diperdebatkan bahwa apbila manusia diberika sebuah pilihan, ia akan memilih kesehatan dan tidak akan mengalami penderitaan. Lebih jauh, perdebatan berlanjut, manusia tudak memiliki hak untuk membebankan oleh akibat tragis dari penyakit yang terdeteksi pada janin. Dengan menggugurkan janin yang cacat, “ ketiadaan” terjadi bukan penderiataan karena hidup dengan  abnormalitas. Janin yang rusak dapat diganti dengan yang normal pada kehamilan berikutnya. Walaupun alasan ini mendukung pengguguran janin yang rusak, alasan ini tidak mebahas tindaka etika aborsi pada hasil konsepsi yang sehat (atau tidak direncanakan). Hal ini juga menimbulkan masalah tentang siapa yang menetukan normal atau sehat (cohen, 1990 ; Overall, 1990 ; Freda , 1994).
Pendukung kelompok pro- pilihan mengambil sikap bahwa ibu memiliki tanggung jawab pokok dan kebebasan memilih atas apa yag terjadi pada tbuhnya. Kelompok pro- pilihan ini bukan kelompok pro- aborsi. Pendukung kelompok pro- pilihan menekankan penggunaan aborsi hanya untuk sebagai usaha terakhir. Meraka menjunjung tinggi nilai penggunaan kontasepsi, amniosintesis untuk menentukan defek janin, dan adopsi jika memungkinkan. Pendukung kelompok pro kehidupan percaya bahwa janin adalah manusia sejak konsepsi dan karena itu menghancurkan kehidupan manusia adalah pembunuhan dan tidak dapat dipertahankan secara moral.
2.      Pertimbangan Hukum
Pada tahun 1973, dalam kasus bersejarah  Ros vs wade, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa aborsi adalah tindakan yang sah di Amerika serikat. Keputrusan tersebut membuat hukum- hukum negara bagian yang melarang aborsi menjadi tidak berlaku karena hukum- hukum semacam itu menyerang privasi ibu (Annas, 1986). Keputusan tersebut juga menetapkan beberapa point lain sebagai berikut.
a.       Negara bagian tidak dapat  mencegah sorang wanita untuk melakukan aborsi setiap saat pada trisemester pertama yang dilakukan  oleh dokter yang memiliki izin.
b.      Negara bagian dapat mengatur dan bahkan melarang aborsi pada trisemester ke tiga, kecuali jika kehidupan atau keselamatan ibu terancam.
c.       Negara bagian memiliki hak untuk memberi perlindungan terhadap janin pada trisemester terakhir.




BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika sendiri adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Aborsi dapat dibenarkan sccara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Tanggung jawab (responsibility) merupakan penerapan ketentuan hukum terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan, sikap dan bekerja sesuai kode etik. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
.
B.     Saran
Kesadaran perawat akan pentingnya mempelajari hukum, sangat diperlukan. Tidak hanya untuk perlindungan untuk perawat itu sendiri dalam melaksanakan tugas, akan tetapi juga masyarakat pada umunya. Perawat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor hokum, akan menjamin keamanan dalam bidang hokum bagi perawat dan juga pasien. Penting untuk perawat melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika keperawatan, mengetahuai hak dan kewajiban, peran dan fungsi, tanggung jawab dan tanggung gugat.
Hendaknya mahasiswa dapat benar-benar memahami dan mewujud nyatakan peran perawat yang legal etis dalam pengambilan keputusan dalam konteks etika keperawatan.

DAFTAR PUSTAKA