BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.
Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan professional
diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan
dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara
perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesame anggota
tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa
dan tanah air.
Pada hakikatnya
keperawatan sebagai profesi senantiasa mengabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk
pelayanannya bersifat humanistic, menggunakan pendekatan secara holistic,
dilaksankan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode
etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan
keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan
dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya
dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Perawat profesional
harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin mereka alami
sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam
bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam
peningkatan perhatian terhadap etik.
Standard perilaku
perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan
internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu
menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan
keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat
memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai
advokat klien.
Keperawatan sebagai
suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para
perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik
keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan
tindakan profesional yang mereka lakukan.
Secara umum terdapat dua
alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur
praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan
tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua,
untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Untuk itu dalam makalah
ini akan di bahas tentang kode etik keperawatan dan berbagai hal yang terkait
dengan kode etik tersebut.
B.
Tujuan.
Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami :
1.
Pengertian etika profesi
keperawatan.
2.
Kode Etik Keperawatan .
3.
Tujuan dan fungsi kode
tika keperawatan.
4.
Kode etik keperawatan
menurut ICN, ANA dan PPNI
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Landasan Teori
Etika merupakan kata
yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan
David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan
dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu
yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya
suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret
English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip
moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus
pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan
menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan
tentang isu moral.
Moral adalah suatu
kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan
buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap
prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral
menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The
discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation,
ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making”.
Beberapa definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah
hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang
diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum
atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari
etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan
nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika
keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi
bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan
diatur dalam kode etik keperawatan.
BAB III
PEMBAHASAN.
A.
Pengertian Etika Profesi
Keperawatan
Etik atau ethics berasal
dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau
karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di
atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya
manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau
prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
- Baik dan buruk
- Kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai arti
dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang
membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi
moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik
adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia.
Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok
tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi
digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang
memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah ini
berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral
adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar
perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi
anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket atau adat
merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu
kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan
yang nyata.
B.
Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi
merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari
profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek di bidang
profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman
sejawat, profesi dan diri sendiri. Sedangkan kode etik keperawatan merupakan
daftar perilaku atau bentuk pedoman (panduan etik) prilaku profesi keperawatan secara
professional (Aiken, 2003). Dengan tujuan utama adanya kode etik
keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek
keperawtan.
Kode etik profesi
disusun dan disahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akan membina
anggota profesinya baik secara nasional maupun internasional. (Rejeki, 2005).
Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari
anggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi
yang professional dan mempunyai nilai-nilai atau prinsip moral dalam melakukan
prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi
keperawatan hendaknya menjalankan kode etik keperawatan yang telah di buat
dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh
nilai-nilai moral profesionalnya. (Misparsih,2005).
Etika keperawatan
memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau
bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau
kewajiban bagi anggota tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota
profesi mempunyai pengetahuan atau keterampilan khusus yang dipergunakan untuk
membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain. (Samporno, 2005). Etika
profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai
implementasinya diwujudkan dalam asuhan praktik keperawatan. Perawat harus
membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode etik yamg ada sebagai
gambaran tanggungjawabnya dalam praktik keperawatan.
C.
Tujuan dan Fungsi Kode
Etik Keperawatan
Secara umum menurut
Koizer (1992). Dikatakan bahwa tujuan kode etik profesi keperawatan adalah
meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan
tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotanya.
Etika profesi
keperawatan merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan.
Dalam menyusun alat pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik
sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat. (Suhaemi.
2002). Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi
keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk mengambil
keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan lain
dan kepada profesi.
Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan
apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam
pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan
yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut
diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi
secara terusmenerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu
menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping
maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar
setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya.
D.
Kode Etik Keperawatan
Menurut PPNI, ANA dan ICN
1.
Kode Etik Keperawatan
Menurut PPNI
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang
digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat
keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam
melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia,
dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga
kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia
(DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989. Kode
etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal yaitu:
a. Bab 1: terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap individu,keluarga, dan masyarakat.
b. Bab 2: terdiri dari lima pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
c. Bab 3: terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
d. Bab 4: terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
e. Bab 5: terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah,bangsa,dan tanah air.
a.
Tanggung Jawab Perawat
terhadap Klien
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,
perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan,
dimana inti dari filsafat tersebut adalah hak danmartabat manusia.
Karena itu, fokus dari etika keperawatan ditujukan terhadap sifat manusia yang
unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, di perlukan
peraturan tentang hubungan dengan perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai
berikut:
1) Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa
berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap
keperawatan individu,keluarga,dan masyarakat.
2) Perawat, dalam melaksanakan pengabdian di bidang
keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai
budaya,adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu,keluarga,
dan masyarakat.
3) Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu,keluarga,
dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat
dan tradisi luhur keperawatan.
4) Perawat menjalin hubungan kerja sama dengan
individu,keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai
bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
b.
Tangung Jawab Perawat
terhadap Tugas
1) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta
ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan
masyarakat.
2) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh
yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3) Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
4) Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya
senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik dan agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5) Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan
keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab
yang ada hubungannya dengan keperawatan.
c.
Tanggung Jawab Perawat
terhadap Sejawat
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya adalah
sebagai berikut :
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama
perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh.
2) Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan
dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam
bidang keperawatan.
d.
Tanggung Jawab Perawat
terhadap Profesi Keperawatan
1) Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
2) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
3) Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan
pendidikan keperawatan.
4) Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu
organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
e.
Tanggung Jawab Perawat
terhadap Negara
1) Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan
dan keperawatan.
2) Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
f.
Tujuan Kode Etik
Keperawatan
Pada
dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati marabat
manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar-perawat,
klien/pasien, teman sebaya, masyarakat dan unsur profesi, baik dalam profesi
keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain di luar profesi
keperawatan.
2) Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan
oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam
pelaksanaan tugasnya.
3) Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan
tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarkat.
4) Merupakan dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan
agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional
keperawatan.
5) Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai/pengguna
tenaga keperawatan akan pentingnya skap professional dalam melaksanakan tugas
praktik keperawatan.
g.
Fungsi Kode Etik
Keperawatan
Kode
etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status
profesional dengan cara sebagai berikut:
1) Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa
perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang
diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2) Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku
dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.
3) Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan
profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien
sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai
teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan
dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4) Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri
sebagai profesi.
2.
Kode Etik Keperawatan
Menurut ANA
Kode etik keperawatan menurut American Nurses
Association (ANA), terdapat 11 butir, diantaranya :
a. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi
martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan
status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatannya.
b. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang
teguh informasi yang bersifat rahasia.
c. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan
keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak
etis atau illegal.
d. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan
tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
f. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan
menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan
konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada
orang lain.
g. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu
pengembangan pengetahuan profesi.
h. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk
melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
i.
Perawat turut serta
dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang
mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
j.
Perawat turut serta
dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan
gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
k. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan
atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan
nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.
3.
Kode Etik Keperawatan
Menurut ICN.
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh
dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di
Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah
sebagai berikut :
a.
Tanggung jawab utama
perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah
meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan
mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut,
perawat harus meyakini bahwa :
1) Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai
tempat adalah
sama.
2) Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada
penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau
keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat
mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
b.
Perawat, individu, dan
anggota kelompok masyarakat.
Tanggung
jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan
kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu
meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang
ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat
dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
c.
Perawat dan pelaksanaan
praktik keperawatan
Perawat
memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik
keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara
aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota
profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
d.
Perawat dan lingkungan
masyarakat
Perawat
dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat
berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah
sosial yang terjadi di masyarakat.
e.
Perawat dan sejawat
Perawat
dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan
maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan
menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
f.
Perawat dan profesi
keperawatan
Perawat
memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik
keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam
mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara
profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara
kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik
keperawatan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keperawatan
sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggunggugat atas pelayanan /
asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan / asuhan
keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika
keperawatan. Standar asuhan keperawatan di Indonesia sangat di perlukan untuk
melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh
organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanalan
dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara
terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk teknisnya.
Etik
merupakan kesadaran yang sistematis terhadap perilaku yang dapat di pertanggung
jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan di dalam
etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari perilaku manusia
(niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk
didalamnya bagai mana nilai-nilai moral dalam profesikeperawatan. Penerapan nilai
moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan
harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
Setiap
manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga sebagai
pasien penerima asuhan keperawatan mempunyaihak yang sama walaupun sedang dalam
kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua-duanya mempunyai hak dan
kewajiban sesuai posisinya.
Etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal
ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu
tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai
dasar prilakunnya.
B.
Saran
1. Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas
dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur
dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek
keperawatan
3. Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung
dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan
secara baik dilapangan.
4. Keputusan etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling
memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik
disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan
mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5. Perlunya sosialisai yang luas tentang kode etik profesi
keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang
etika keperawatan secara periodic dan tidak terbatas.
6. Penyelesaian yang terbaik bila terdapat kasus etik,
seperti pada kasus Ny.M, penting adanya bentuk koordinasi dan kolaborasi yang
jelas antara tim pengelola pasien dan kasus tersebut dapat diselesaikan didalam
tim/komite etik yang ada di Rumah Sakit bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Craven & Hirnle. (2000). Fundamentaks
of nursing. Philadelphia. Lippincrott.
Canadian Nurses Association (1999). Code of
Ethics. For Registered Nurses:Otawa, Canada: CNA.
Huston, C.J, (2000). Leadership
Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication;
third edition: Philadelphia: Lippincott.
Husted Gladys L. (1995). Ethical
Decision Making in Nursing, 2nd ed, St.Louis: Mosby.
Ismani, Nila. Etika Keperawatan.Jakarta
: Widya Medika,2001.
Kozier. (2000). Fundamentals
of Nursing : concept theory and practices. Philadelphia.
Addison Wesley.
Leah curtin & M. Josephine
Flaherty (1992). Nursing Ethics; Theories and Pragmatics: Maryland:
Robert J.Brady CO.
Priharjo, R (1995). Pengantar
etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan Perawat Nasional
Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI
dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
Staunton, P and Whyburn, B.
(1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney:
Harcourt.
Suhaemi, mimin. 2004.
Etika Kepeawatan Aplikasi pada Praktik. Jakarta : EGC.
Tonia, Aiken. (1994). Legal,
Ethical & Political Issues in Nursing. 2nd Ed.
Philadelphia. FA Davis.